wargasipil.com – Tentara Israel merobohkan sebuah sekolah dasar (SD) Palestina yang ada di wilayah Tepi Barat dengan alasan keamanan. Langkah Israel itu menuai kritikan tajam dari Uni Eropa, yang mendanai proyek pembangunan sekolah Palestina itu.
Seperti dilansir AFP, Senin (8/5/2023), tentara-tentara Israel mendatangi SD Palestina yang berlokasi di desa Jabbet al-Dhib, dekat Bethlehem itu, pada Minggu (7/5) dini hari waktu setempat. Seorang pejabat Otoritas Palestina menyebut sekolah itu memiliki 45 siswa dan lima ruang kelas.
Sejumlah warga Palestina yang ada di lokasi melemparkan batu ke arah tentara Israel, yang menembakkan gas air mata ke arah mereka saat sejumlah buldoser bergerak ke lokasi untuk menghancurkan sekolah itu.
Seorang koresponden AFP menuturkan bahwa sebuah trailer dan ruang-ruang kelas yang dibangun dari lembaran timah telah dibersihkan isinya sebelum penghancuran dilakukan.
COGAT, badan Kementerian Pertahanan Israel yang mengawasi urusan sipil di wilayah pendudukan, memberlakukan batas waktu dua bulan sejak Maret lalu agar sekolah itu dikosongkan untuk mematuhi perintah pengadilan Yerusalem. COGAT menetapkan bahwa sekolah itu ‘dibangun secara ilegal’ dan menimbulkan ‘bahaya keselamatan’.
Disebutkan juga oleh COGAT bahwa pihaknya telah berupaya berdialog dengan pemilik sekolah dan mengutip seorang pakar insinyur yang menetapkan struktur bangunan sekolah itu bisa ambruk kapan saja.
Israel menduduki Tepi Barat sejak sejak Perang Enam Hari tahun 1967 silam. Wilayah itu dihuni oleh sekitar 2,9 juta warga Palestina, dengan sekitar 475.000 warga Yahudi juga tinggal di gedung permukiman yang disetujui negara namun dianggap ilegal oleh hukum internasional.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Seorang pejabat Kementerian Pendidikan Palestina, Ahmed Naser, menuturkan kepada AFP bahwa sekolah yang dirobohkan itu dibangun untuk menggantikan sekolah lainnya yang dihancurkan Israel tahun 2019 lalu.
Naser menekankan bahwa lokasi sekolah itu yang terpencil dimaksudkan untuk mencegah ‘pemindahan dan penggusuran’ warga Palestina. Dia menuduh Israel ‘ingin merebut tanah-tanah ini’.
Uni Eropa menyatakan ‘terkejut’ dengan langkah ekstrem itu dan menyerukan agar Israel ‘menghentikan semua penghancuran dan penggusuran, yang hanya akan meningkatkan penderitaan warga Palestina dan semakin meningkatkan situasi yang sudah tegang’.
“Penghancuran merupakan tindakan ilegal di bawah hukum internasional, dan hak anak-anak atas pendidikan harus dihormati,” tegas kantor perwakilan Uni Eropa untuk Wilayah Palestina dalam pernyataannya.