Pengadilan Israel Tolak Bebaskan Pelaku Aksi Mogok Makan Palestina

Pengadilan Israel Tolak Bebaskan Pelaku Aksi Mogok Makan Palestina

Mahkamah Agung Israel telah menolak permohonan banding untuk membebaskan seorang tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan selama beberapa bulan untuk memprotes penahanannya tanpa tuduhan.

Khalil Awawdeh memprotes bahwa ia dipenjarakan tanpa tuduhan atau diadili. Pihak berwenang Israel mengatakan, pria berusia 40 tahun ini sedang menjalani penahanan administratif.

Keluarganya mengatakan ia telah melakukan mogok makan selama 170 hari dan hanya bertahan hidup dari air. Sebuah foto Awawdeh yang diambil oleh pengacaranya pada hari Sabtu menunjukkan ia tampak lemah dan terbaring di ranjang rumah sakit.

Pengadilan pada hari Minggu menolak pengajuan banding dari pengacaranya, Ahlam Haddad, yang menyerukan pembebasan segera Awawdeh karena kondisi medisnya yang memburuk.

Pengadilan Israel Tolak Bebaskan Pelaku Aksi Mogok Makan Palestina

Khalil Awawdeh (40), yang telah melakukan aksi protes dengan mogok makan selama beberapa bulan karena ditahan tanpa tuduhan atau pengadilan yang disebut Israel sebagai penahanan administratif, berbaring di tempat tidur di Asaf Rumah Sakit Harofeh di Be’er Ya’akov, Israel, Jumat, 19 Agustus 2022. (Ahlam Haddad, via AP)

Militer Israel menangkap Awawdeh pada Desember 2021, mengklaim bahwa ia adalah seorang agen untuk kelompok militan Jihad Islam Palestina, sebuah tuduhan yang dibantah oleh pengacaranya.

Awawdeh adalah salah satu dari beberapa tahanan Palestina yang melakukan mogok makan berkepanjangan selama beberapa tahun terakhir untuk memprotes kebijakan penahanan administratif Israel.

Israel mengatakan kebijakan itu membantu mencegah para militan beraksi dan memungkinkan pemerintah menahan para tersangka tanpa membocorkan informasi intelijen sensitif. Para kritikus mengatakan tindakan itu mengingkari proses hukum tahanan dan bertujuan untuk menumpas oposisi terhadap pendudukan Israel selama 55 tahun di wilayah yang diupayakan Palestina sebagai bagian dari negara masa depan.

Israel saat ini menahan sekitar 4.400 tahanan Palestina, termasuk mereka yang melakukan serangan mematikan, serta orang-orang yang ditangkap saat protes atau karena melempar batu. Sekitar 670 warga Palestina saat ini ditahan dalam penahanan administratif, jumlah yang melonjak pada Maret ketika Israel memulai penggerebekan hampir setiap malam di Tepi Barat yang diduduki menyusul serentetan serangan mematikan terhadap sejumlah warga Israel.

Para pengunjuk rasa berkumpul di luar rumah sakit tempat warga Palestina Khalil Awawdeh, seorang tahanan di Israel yang mogok makan, sekarang bertahan hidup di Be'er Yaakov, Sabtu, 13 Agustus 2022. Tulisan Arab di plakat bertuliskan, "Selamatkan Ahmad Mansara," menunjukkan warga Palestina yang dipenjara. Plakat Ibrani berbunyi, "Tidak ada penahanan administratif.". (AP/Tsafrir Abayov)

Para pengunjuk rasa berkumpul di luar rumah sakit tempat warga Palestina Khalil Awawdeh, seorang tahanan di Israel yang mogok makan, sekarang bertahan hidup di Be’er Yaakov, Sabtu, 13 Agustus 2022. Tulisan Arab di plakat bertuliskan, “Selamatkan Ahmad Mansara,” menunjukkan warga Palestina yang dipenjara. Plakat Ibrani berbunyi, “Tidak ada penahanan administratif.”. (AP/Tsafrir Abayov)

Keluarga Awawdeh mengatakan ia belum mengonsumsi makanan sejak Maret, ketika ia mulai melakukan mogok makan. Pekan lalu, Haddad mengatakan kondisi kliennya memburuk dan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung negara itu setelah pengadilan militer Israel menolak permintaan pembebasannya.

Mengingat kondisi Awawdeh, militer Israel telah menangguhkan penahanan administratifnya saat ia dirawat di rumah sakit, dan mengizinkan keluarga untuk mengunjunginya.

Pengadilan mengatakan dalam putusannya pada hari Minggu bahwa setelah memeriksa informasi keamanan rahasia tentang Awawdeh, ada “pembenaran yang kukuh dan kuat untuk keputusan penahanan administratif`” dan berharap bahwa penangguhan penahanan akan “memotivasinya untuk menerima keputusan guna mengakhiri aksi mogok makan.” [ab/uh]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.