wargasipil.com – TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA – Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E , Ronny Talapessy , menyatakan siap membuktikan apa yang dilakukan kliennya merupakan perintah Ferdy Sambo.
Ia mengatakan, penembakan yang dilakukan Bharada E karena relasi kuasa, dimana Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E .
Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menolak permintaan dari jenderal bintang tiga itu.
“Nanti kita uji di persidangan ya tapi perlu kita sampaikan bahwa dalam tekanan itu betul, relasi kuasanya, tidak bisa berbuat apa-apa, kemudian nanti kita buktikan di persidangan,” kata Ronny dikutip dari Kompas TV live, Selasa (18/10/2022).
Pihaknya tetap berkeyakinan semua yang dilakukan Bharada berada dalam tekanam atasan.
“Tetap dalam hal ini kami tetap konsisten berdasarkan perintah karena logika sederhananya nggak mungkin tingkatan paling rendah paling bawah, pangkat terendah ini membantah perintah dari jenderal bintang itu, sangat tidak masuk akalah, tidak ada pilihan saja,” ungkap dia.
Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan hari ini, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Kesediaan Bharada E jadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya dengan berkata ‘siap komandan!’.”
Seusai dakwaan dibacakan, Bharada E membacakan surat permintaan maaf dan penyesalannya.
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan duka cita terkait meninggalnya Brigadir J kepada pihak keluarga.
Selain itu, Bharada E juga menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.
Namun, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya tersebut hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya untuk membantah perintah dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” kata Bharada E .
(*)
Pengacara Bharada E Bantah Pernyataan Febri Diansyah: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Pengacara Bharada E Bantah Pernyataan Febri Diansyah: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar
Tak Ajukan Eksepsi, Bharada E Minta Ditemukan dengan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Persidangan
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus
Kuasa Hukum Bharada E: Dalih Sambo Hanya untuk Lindungi Diri Sendiri, Harusnya Tak Libatkan Siapapun
Berani dan Berbeda dari Sambo & PC, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi karena Dakwaan JPU Sudah Cermat
Klaim Baru Ferdy Sambo soal ‘Hajar Chard’ Dibantah, Pengacara Bharada E: Perintahnya Tembak!
Walkot Bogor Bima Arya Tinjau Kondisi Pengungsi dengan Menteri Risma, akan Relokasi Korban Longsor
Fakta Surat Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim 2 Hari Jelang Sidang dan Tak Bisa Tolak Perintah
Polisi Resmi Hentikan Proses Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar, Sebut Restorative Justice Selesai
Menyesal Habisi Brigadir J, Bharada E Menangis seusai ke Luar Ruang Sidang
Jasad Gadis Diukir Angka 1 dan 0, Sempat Hilang dan Ditemukan Tewas dalam Koper di Peranci
Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Yosua: Saya Hanya Anggota Tak Bisa Tolak Jenderal
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”