wargasipil.com – TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA – Pasangan suami istri, Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi berdamai dalam kasus dugaan tindak KDRT.
Usai Lesti menyabut laporannya terhadap Billar, keduanya malam ini datang bersamaan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Billar dan Lesti menjalankan proses restorative justice dalam pengawasan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus.
“Bisa kami nyatakan malam ini, restorative justice telah selesai kami laksanakan. Kami telah melakukan pendampingan kepada saudari Lesti,” tutur Kompol Irwandhy Idrus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Pada malam hari ini kami bersama Sekjen MUI selaku tokoh agama, beliau melihat proses perdamaiannya seperti apa,” tambahnya.
Irwandhy mengatakan segala syarat untuk proses restorative justice sudah dipenuhi oleh pihak Lesti dan Billar, sehingga keduanya bisa berdamai.
“Syarat materiil dan formil yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sudah kami penuhi, kami nyatakan selesai,” ungkap Irwandhy.
Dengan demikian laporan Lesti terhadap suami resmi dihentikan sejalan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Ya, kami nyatakan demikian (SP3) Seperti diatur dalam Perpol Nomor 8 tahun 2021 ini sudah selesai, memberikan rasa keadilan kepada semua pihak,” jelasnya.
Sekedar informasi, Lesti secara mengejutkan menyabut laporannya atas dugaan tindak KDRT yang dilakukan Rizky beberapa waktu lalu.
(*)
Polisi Resmi Hentikan Proses Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar, Sebut Restorative Justice Selesai
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Polisi Resmi Hentikan Proses Penyidikan Kasus KDRT Rizky Billar, Sebut Restorative Justice Selesai
Pengacara Akui, Rencana Rizky Billar Berdamai dengan Lesti Kejora Ada Sebelum Dilakukan Penahanan
Masih Tersangka meski Lesti Kejora Cabut Laporan, Rizki Billar Wajib Lapor sampai Penyidikan Usai
Polisi Sebut Rizky Billar & Lesti Kejora Bisa Batal Damai, Restorative Justice Harus Penuhi Syarat
Puji Sandy Arifin karena Lesti Pilih Damai, Hotma Sitompul Sindir soal Pengacara Biang Kerok
Rizky Billar Masih Tersangka, Suami Lesti Kejora Wajib Lapor Sampai Restoratice Justive Selesai
Walkot Bogor Bima Arya Tinjau Kondisi Pengungsi dengan Menteri Risma, akan Relokasi Korban Longsor
Fakta Surat Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim 2 Hari Jelang Sidang dan Tak Bisa Tolak Perintah
Menyesal Habisi Brigadir J, Bharada E Menangis seusai ke Luar Ruang Sidang
Jasad Gadis Diukir Angka 1 dan 0, Sempat Hilang dan Ditemukan Tewas dalam Koper di Peranci
Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf ke Keluarga Yosua: Saya Hanya Anggota Tak Bisa Tolak Jenderal
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”