Warga Sipil – Badan pengawas internet China pada Selasa (8/8) merilis serangkaian draf peraturan tentang manajemen teknologi pengenalan wajah dan mulai mengumpulkan pendapat publik mengenai hal tersebut.
Sebuah dokumen berisi draf peraturan dikeluarkan oleh Administrasi Ruang Siber China (Cyberspace Administration of China). Dokumen tersebut menyatakan bahwa penggunaan teknologi pengenalan wajah memerlukan tujuan spesifik dan keadaan yang mengharuskan serta harus dibarengi dengan tindakan perlindungan yang ketat.
Terkait dengan penerapan teknologi pengenalan wajah di ruang publik, draf peraturan itu menggarisbawahi pentingnya petunjuk yang jelas dan mudah terlihat.
Selain itu, draf itu juga menekankan tanggung jawab organisasi dan institusi yang menerapkan serta mengoperasikan perangkat pengenalan wajah demi memastikan kerahasiaan informasi pribadi yang dikumpulkan.
Gambar dan informasi identitas yang dikumpulkan di area publik hanya boleh digunakan untuk tujuan menjaga keamanan publik, kecuali jika ada persetujuan eksplisit dari individu yang bersangkutan untuk penggunaan lain, urai dokumen itu.
Berdasarkan draf peraturan itu, organisasi dan institusi diharuskan membatasi medan pandang (field of view) perangkat pengenalan wajah yang dipasang untuk tujuan manajemen internal.
Mereka juga harus menerapkan langkah-langkah yang ketat untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi yang dikumpulkan, menurut draf peraturan tersebut.