WargaSipil.com – Taqy Malik dikabarkan turut menerima dana dari founder robot trading Net89, Reza Paten. Uang yang didapatkan mantan suami Salmafina itu nilainya cukup besar mencapai sekitar Rp 700 juta. Sehingga Taqy bersama 4 orang publik figur lainnya pun dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Taqy Malik akhirnya mengklarifikasi melalui unggahan Instagram Story. Dia memberikan penjelasan atas penerimaan dana lebih dari setengah miliar tersebut. Dia merasa perlu meluruskan supaya pemberitaan media tidak simpang siur dan melebar kemana-mana.
Uang yang diterima dari Reza Paten, kata Taqy Malik, adalah hasil lelang sepeda Brompton miliknya. Lelang dilakukannya untuk tujuan pembebasan lahan dan pembangunan masjid. Dana itu tidak dimanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
“Saat lelang sepeda, itu di-posting di Instagram dan terbuka siapa saja boleh nge-bid dan akan dipilih pemenang yang nge-bid paling tinggi. Saat itu, banyak yang nge-bid, dan yang bid tertinggi dimenangkan Mas Reza Paten,” jelas Taqy Malik.
Mengenai asal usul uang, dia mengakui memang tidak menanyakannya kepada Reza Paten. Dia merasa kurang etis dan tidak nyaman jika harus mempertanyakannya.
“Mana mungkin saat nerima uang itu saya bertanya ‘Uangnya dari mana?’ ‘Halal atau tidak?” ujarnya.
Terkait robot trading Net89,Taqy Malik menegaskan tidak pernah bersentuhan sama sekali. Dia pun tidak mengerti terkait hal tersebut. “Saya tidak tahu menau apa itu Net89, dan terkait industri trading lainnya,” tegas Taqy Malik.
Seperti diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar bersama Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik, dan Adri Prakarsa dan banyak orang lain dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10). Pelapornya adalah 230 orang yang mengaku sebagai korban diwakili oleh kuasa hukumnya, M Zainul Arifin. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2022.
Total orang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89 mencapai 134, termasuk CEO Net89, founder, exchanger hingga sejumlah publik figur yang disebutkan di atas. Mereka dilaporkan dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Taqy Malik dan Atta Halilintar turut dilaporkan ke Bareskrim lantaran diduga mendapatkan kucuran dana haram dari kasus penipuan robot trading Net89.
“Atta Halilintar sama Taqy Malik diduga kena Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Harga bandana Atta seharga Rp 2,2 miliar. Untuk Taqy Malik dia menerima Rp 700 juta dari menjual sepeda,” kata Zainul di Bareskrim Polri usai membuat laporan polisi, Rabu (26/10).
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”