Pembajak Film Mencuri Raden Saleh Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pembajak Film Mencuri Raden Saleh Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

WargaSipil.com – Rumah produksi Visinema Pictures melakukan langkah tegas tidak mau berkompromi pada aksi pembajakan atas suatu karya. Film terbarunya yang masih tayang di bioskop tanah air, Mencuri Raden Saleh, dibajak pihak tak bertanggung jawab. Alhasil, ia pun membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9).

Laporannya diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/4844/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 September 2022. Ada 7 website yang dilaporkan telah melakukan aksi pembajakan pada film yang dibintangi Iqbaal Ramadhan, Angga Yunanda, Rachel Amanda, Umay Shahab, Aghniny Haque, dan Ari Irham tersebut.

Mereka pun dilaporkan dengan Pasal 9 jo Pasal 113 UU RI No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” kata Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Visinema Pictures di Polda Metro Jaya.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”