WargaSipil.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman berupa 6 bulan penjara terhadap terdakwa Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada hari ini, Kamis (29/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Medina Zein secara sah dan meyakinkan dinilai majelis hakim bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE lewat sejumlah unggahannya yang dinilai menyinggung. Kasus pencemaran nama baik ini berkaitan dengan laporan Marissya Icha pada tahun 2021.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar lembar tangkapan layar Instagram dari terdakwa Medina Zein untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu membacakan hal yang meringankan sekaligus memberatkan.
Yang meringankan, terdakwa Medina Zein belum pernah dihukum dan terdakwa seorang ibu dari dua anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingannya. Hal yang meringankan lainnya, terdakwa Medina Zein mengkui perbuatannya dan merasa bersalah, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa pada masa mendatang, dan terdakwa Medina Zein mengalami gangguan penyakit bipolar.
Yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melukai pihak pelapor Marissya Icha. “Tidak sesuai dengan nilai nilai dan etika kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik apalagi terdakwa seorang selebgram,” tutur hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Medina Zein dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Marissya melaporkan Medina pada September 2021 dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, dan 311 KUHP.
Marissya Icha melaporkan istri Lukma Azhari tersebut lantaran merasa tercoreng nama baiknya atas sejumlah posting-annya di Instagram. Dia tidak terima pada unggahan Medina Zein yang menyebut dirinya sebagai perempuan murahan.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”