Lesti Kejora Lapor Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Lesti Kejora Lapor Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

WargaSipil.com – Di tengah kondisi rumah tangganya yang selama ini tampak harmonis, Lesti secara diam-diam membuat laporan dugaan KDRD ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9) malam ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya betul. Tadi malam saudara LK melaporkan suaminya terkait dugaan KDRT yang dialaminya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9).

Dia mengatakan, Lesti harus melengkapi laporannya dengan bukti visum. Proses visum kini sedang dilakukan untuk kemudian dilampirkan guna memperkuat laporan.

AKP Nurma Dewi menegaskan, keberadaan hasil visum ini sangat diperlukan dalam kasus ini. “Karena yang dilaporkan KDRT, bukti dan faktanya hasil visum,” tuturnya dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Group), Jumat (30/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar dengan Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, sebelum diproses secara hukum, penyidik akan memanggil Rizky Billar dan Lesti untuk dilakukan proses mediasi karena hal ini berkaitan dengan keutuhan rumah tangga.

Jika mediasi tidak berjalan sesuai harapan, maka proses hukum akan dilanjutkan. “Mediasi wajib kita lakukan. Kita akan pertemukan kedua belah pihak,” pungkas AKP Nurma Dewi.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”