Lawan Berperkara Jessica Iskandar Akui Kirim Surat ke Polda Metro Jaya

Lawan Berperkara Jessica Iskandar Akui Kirim Surat ke Polda Metro Jaya

WargaSipil.com – Pengacara Togar Situmorang selaku kuasa hukum dari Christoper Steffanus Budianto alias Steven mengungkapkan pihaknya sudah berkirim surat kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan artis Jessica Iskandar soal kasus penggelapan dan penipuan.

Dalam surat tersebut, Steven meminta kasus laporan Jedar dihentikan dengan beberapa alasan. Di antaranya, terdapat berbedaan kuasa hukum saat membuat laporan polisi dan kuasa hukum Jedar yang sekarang.

“Kalau yang terdaftar dalam laporan Jedar kan kuasa hukum dari Ibu Elza Syarief, tapi sekarang sudah berbeda,” kata Togar Situmorang beralasan saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).

Alasan lain kenapa laporan Jedar harus dihentikan, lanjutnya, kasus yang dilaporkan dinilai tidak sesuai dengan fakta. Buktinya, mobil Toyota Alphard bernomor polisi B-73-DAR terbukti tidak berada di bawah kendali kliennya.

“Mobil Alphard itu diambil polisi dari Polda Bali terkait kasus yang di Bali itu. Bukan ada pada klien kami,” akunya.

Secara terpisah, Rolland E Potu selaku kuasa hukum Jessica Iskandar mengaku tidak tahu soal surat yang dikirimkan pihak Steven terkait permintaan penghentian kasus laporan Jedar. Dia menegaskan akan terus melanjutkan kasus ini dan siap berjuang sampai ada titik terang kebenaran.

“Kita sudah koordinasi dengan penyidik, kasusnya akan segera dilakukan gelar perkara. Tidak ada itu penghentian kasus,” kata Rolland E Potu kepada WargaSipil.com.

Jika benar alasan pihak Steven meminta penghentian kasus hanya karena adanya pergantian kuasa hukum, Rolland menyebut hal itu terlalu mengada-ngada. “Dalam kasus pidana tidak ada urusan soal itu,” katanya.

Sebelumnya, Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku telah menjadi korban kasus penipuan oleh rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven dalam hal kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang kini tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku alami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.

Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”