WargaSipil.com-Selain kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Razman Arif Nasution dikabarkan sudah masuk ke tahap penyidikan di Polda Sumut, pengacara Hotman Paris juga menginformasikan ke publik bahwa laporannya terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Razman juga masuk ke tahap penyidikan di Mabes Polri.
Menanggapi hal tersebut, Razman Arif Nasution tidak membantah atau membenarkannya karena belum menerima surat resminya. Namun dia menyatakan sampai saat ini dirinya belum berstatus sebagai tersangka.
Razman meyakini dirinya tidak akan menyandang status sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik laporan Hotman. Sebab, apa yang dibicarakannya terkait Hotman Paris tidak berdiri sendiri. Dia menyatakan hal itu dengan kapasitas sebagai kuasa hukum dari Iqlima Kim.
“Seluruh dokumen dan perkataan saya atas persetujuan dan pengakuan dari Iqlima Kim. Merujuk pada UU advokat No 18 Tahun 2003, pengacara tidak identik dengan klien,” kata Razman kepada WargaSipil.com Sabtu (24/9).
Dia mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mematahkan laporan Hotman Paris terhadap dirinya terkait kasus pencemaran nama baik. Dia memiliki bukti berupa surat kuasa resmi dari Iqlima Kim. Selain itu, dia juga memiliki pengakuan dari Iqlima Kim secara tertulis soal dugaan pelecehan seksual.
“Ada surat pernyataan dari Iqlima Kim bahwa seluruh dokumen terkait dengan dugaan pelecehan seksual apakah itu verbal, non verbal, apakah surat, apakah chatingan WA Hotman ke dia, itu adalah sah dari saya dan saya pertanggungjawabkan secara hukum. Itu ada pernyataan dia (Iqlima) dan ditandatangani di atas materai 10 ribu,” jelasnya.
Saat agenda klarifikasi beberapa waktu lalu, Razman mengaku sudah menyerahkan bukti tersebut kepada penyidik Mabes Polri.
“Saya serahkan kepada penyidik waktu itu. Saya bilang ke Ilyas Munthe (penyidik), ini surat kuasa menjelaskan bahwa ada dugaan pelecehan seksual ditandatangani Iqlima Kim. Kalau dia tidak menganggap ada pelecehan kenapa dia tanda tangani surat kuasa?”katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Razman, ketika Iqlima Kim mencabut kuasa kepada dirinya, alasannya karena ingin menyelesaikan permasalahan sendiri. Bukan karena membantah keterangan dia yang telah disampaikan ke publik sebelumnya.
“Tidak ada alasan saya menjadi tersangka. Dapatkah Hotman menjerat saya sementara saya mendapat surat kuasa, dapatkah Hotman menjerat saya sementara pernyataan Kim ada, dapatkah Hotman menjerat saya sementara sudah ada surat kuasa yang bunyinya pelecehan seksual,” katanya.
Belum lama ini, Hotman Paris mengabarkan melalui unggahan video di Instagram pribadinya bahwa laporannya terhadap Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Hotman juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Siber Mabes Polri yang menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dengan laporan Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Razman Nasution. Jadi sudah dua kasus naik ke tahap penyidikan,” kata Hotman Paris.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”