Dyrga Dadali Resmi Laporkan Tri Suaka ke Polisi Terkait Hak Cipta

Dyrga Dadali Resmi Laporkan Tri Suaka ke Polisi Terkait Hak Cipta

WargaSipil.com – Perseteruan antara Dyrga Dadali dan Tri Suaka terkait polemik dugaan pelanggaran hak cipta kini berujung pada pelaporan polisi. Dyrga secara resmi memasukkan laporannya ke Polda Daerah Istimewa Jogjakarta pada Selasa (20/9). Laporannya terdaftar dengan nomor: LP/B/0741/IX/2022/SPKT/POLDS DI YOGYAKARTA.

Dalam surat tanda terima laporan dijelaskan soal waktu kejadian perkaranya. Yaitu terjadi pada hari Minggu, (30/1) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat Menoewa Coffe Yogyakarta.

Dyrga Dadali dalam unggahan Instagram mengatakan, dirinya awalnya tidak akan menindaklanjuti permasalahannya dengan Tri Suaka. Namun dia akhirnya memutuskan untuk membuat laporan polisi setelah Dyrga dilaporkan Tri Suaka ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Kemarin kemarin saya itu coba mendiamkan permasalahan ini, dikira mau sadar, taunya semakin menjadi dengan cara mereka melaporkan saya dengan tuduhan pencemaran nama baik katanya, saya merasa di kriminalisasikan,” tulis Dyrga.

Dia mengatakan, dirinya sempat buka suara soal lagu yang dicover Tri Suaka tanpa izin sebenarnya tujuan utamanya untuk memberikan edukasi supaya publik lebih berhati-hati.

“Tentu ada kaitannya dengan saya, saya selaku seniman Indonesia sangat ingin musik di Indonesia ini maju, menjaga sisi originalitasnya, menghargai hak moralnya, hak exclusivenya, dan hak ekonominya. Melakukan kegiatan cover lagu sangat boleh, namun teknisnya harus dipahami walaupun untuk kepentingan Konten youtube,” jelasnya.

Yang disayangkan Dyrga Dadali, salah satu lagu ciptaannya itu dicover dan digunakan untuk kepentingan komersil. Selain dikomersilkan di YouTube, pengunjung yang datang ke lokasi dikabarkan dikenakan tiket.

“Jelas salah dengan dilakukannya di tempat komersil dan dikomersilkan ( ticketing ) karena unsur hukumnya sudah berbeda,” jelas Dyrga Dadali.

“Hal yang saya sampaikan ini jelas mereka tidak akan bisa berlindung pada hak perfoming right ( si penyeleggara yang bayar ) dan tidak bisa berlindung di Mechanical right ( berbagi monetisasi di youtube),” imbuhnya.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Jogjakarta kemarin, Dyrga Dadali menjerat Tri Suaka dengan Pasal 9 Ayat (1) huruf f dan g dan Pasal 23 Ayat (2) huruf e dan f UU Hak Cipta.

Beberapa bulan lalu, Dyrga Dadali diketahui melayangkan somasi terhadap Tri Suaka buntut adanya dugaan pelanggaran hak cipta usai menyanyikan lagu Dadali berjudul Disaat Aku Tersakiti ketika perform dalam sejumlah kesempatan.

Buntut dari polemik tersebut, Dyrga Dadali menunjukkan bukti beruoa surat dari WAMI yang menerangkan pencipta lagu Disaat Aku Tersakiti. Dalam surat tersebut dinyatakan pencipta lagu itu adalah Yuda Permana dan Dyrga Dadali.

—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”