WargaSipil.com – Momen heboh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti dialami pasangan suami-istri Rizky Billar dan Lesti Kejora dimanfaatkan Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk membuat konten prank yang sempat diunggah di YouTube namun kemudian dihapus.
Ironisnya, prank laporan polisi yang dibuat Baim dan Paula disebut mengarah ke dugaan tindak pidana pembutan laporan palsu. Mereka pun dinilai berpotensi melanggar Pasal 220 KUHP.
Terkait hal tersebut, pengacara Hotma Sitompul yang sempat menjadi kuasa hukum Baim Wong melawan Astrid dari manjemen artis, mengaku belum melihat secara langsung video prank Baim- Paula.
“Saya terus terang tidak lihat sendiri ya prank-nya. Tapi satu hal, apakah ada maksud yang kurang baik atau cuma buat prank? Bahwa kemudian berakibat hukum, itu kan dilihat perkembangannya. Kalau bikin prank semua ketawa-ketawa saja nggak masalah,” kata Hotma Sitompul kepada WargaSipil.com, Senin (3/10).
Tanpa bermaksud masuk ke dalam masalah yang kini dihadapi Baim Wong, Hotma menyarankan para konten kreator untuk menghindari membuat konten yang berpotensi berakibat pada risiko hukum.
“Kalau dilihat dari sudut hukum, saya belum bisa komentar karena saya belum nonton videonya. Tapi itu pelajaran bagi yang lain, kalau risiko berakibat hukum mending enggak usah lah,” tuturnya.
—————————————————-
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website www.jawapos.com. Situs Wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs Wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”