GenPI.co – Video seorang pemuda yang melakukan pembakaran bendera merah putih mendadak viral di Aceh. Video tersebut pertama kali menyebar lewat WhatsApp.
Merespons tindakan tak terpuji itu, Tim gabungan Polda Aceh bergerak cepat meringkus seorang terduga pelaku yang membakar dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat, mengatakan pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Rangga Bawa Bendera Menunggu Kedatangan Jokowi
“RA ditangkap karena diduga menginjak, merobek, dan membakar bendera merah putih. Kemudian, tindakannya tersebut direkam dan videonya disebar ke media sosial,” kata Winardy dikutip ANTARA, Jumat (26/8).
Dari hasil pemeriksaan awal, Winardy menyebut motif karena pelaku meluapkan amarah-nya terhadap bendera merah putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BACA JUGA: Lihat Aksi Heroik Siswa Panjat Tiang Bendera Upacara, Bupati Salut!
Dia mengatakan kronologi tindak pidana tersebut berawal di sebuah warung kopi di Desa Pante Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (21/8) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku menyuruh temannya berinisial MA untuk ke lantai dua warung kopi tersebut kemudian RA meminjam telepon MA dan melakukan pemanggilan video dengan temannya WY, warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia,” papar Winardy.
BACA JUGA: Lepaskan Tali Tersangkut, Siswa Aceh Panjat Tiang Bendera Merah Putih
Dalam percakapan tersebut, WY diduga memprovokasi RA untuk membakar bendera merah putih. WY juga menyebutkan Aceh bukan bagian dari Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.