GenPI.co Ntb – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram menyerahkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi ratusan guru di kota itu.
Kepala BKPSDM Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, guru yang dinyatakan lulus PPPK untuk formasi 2021 sebanyak 475 orang.
“Sebanyak 475 guru ini lulus dalam dua tahap, pertama 281 orang, dan tahap kedua 194 orang. Hari ini kita serahkan SK untuk kelulusan tahap kedua, yang tahap pertama sudah diserahkan per 1 Juni 2022,” dilansir dari ANTARA.
BACA JUGA: Fitra NTB : SK Gubernur Soal MXGP, Dewan Jangan Cepat Terbuai
Menurutnya, setelah 475 guru ini menerima SK PPPK maka secara otomatis kini status dan hak-hak kepegawaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Mereka akan mendapatkan hak sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), tetapi bedanya mereka tidak dapat dana pensiun. “Untuk gaji PPPK yang menerima SK per 1 Juli sudah bisa terima hari ini dari pemerintah pusat,” katanya.
BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Tahap 2 Tersangka RTG, Kata Kejari Mataram
Pengangkatan 475 guru menjadi PPPK secara otomatis mengurangi beban pemerintah daerah, dan harapannya ke depan jumlah guru yang lulus PPPK lebih banyak lagi agar guru bisa lebih sejahtera.
“Untuk tahap ketiga masih ada 263 orang guru yang akan ikut seleksi PPPK tahun 2022, semoga mereka bisa lulus agar beban daerah terus berkurang,” katanya.
BACA JUGA: Nama Erick Thohir Mencuat, PAN Seluruh NTB Dukung untuk Pilpres
Jumlah guru honorer di Kota Mataram, katanya, mencapai 1.000 lebih, dan jika 263 guru yang akan ikut seleksi PPPK tahap tiga lulus, maka sekitar 50 persen guru di Mataram sudah terakomodasi PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.