GenPI.co – Kenaikan tarif ojek online atau ojol dinilai melebihi besaran laju inflasi yang saat ini hampir mencapai 5 persen (yoy).
Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon menyebut kebijakan tersebut tidak transparan.
“Kok, bisa naik sekitar 30 persen? Apa dikatakan tepat jika menaikkan tarif berlipat-lipat di atas kenaikan inflasi? Jika naik untuk menyesuaikan kenaikan inflasi itu masih wajar-wajar saja,” katanya di Jakarta, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Ribuan Driver Ojol Tuntut Hal Ini
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda dan mengkaji kembali pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
“Kalau Kemenhub tetap memaksa kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen, akan membuat ojol menjadi tidak kompetitif sebagai moda transportasi yang memang menjadi banyak pilihan masyarakat dalam beraktivitas,” jelasnya.
BACA JUGA: Menhub Budi Karya Sampaikan Kabar Baik, Ojol Pasti Senang
Harya mengapresiasi langkah Kemenhub untuk melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan terkait untuk memetakan masalah, mencari masukan dan solusi secara bersama-sama.
Jika dipaksakan, lanjut Harya, dengan kenaikan sebesar itu akan membuat konsumen beralih menggunakan moda transportasi lain.
BACA JUGA: Driver Ojol Demonstrasi di DPR RI, Minta Tarif Balik Jadi Rp 9.600 Per Kilometer
“Nantinya konsumen akan lebih memilih naik taksi dan bisa naik berdua dibandingkan dengan naik ojol. Jadi, kenaikan ini jadi tidak kompetitif bagi ojol,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.