GenPI.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan sebanyak 11 crazy rich dengan kepemilikan harta di atas Rp 1 triliun mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II.
Diketahui program tax amnesty jilid II yang digelar selama 6 bulan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berhasil mengungkap harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun.
Pembayaran kewajiban dari harta yang diungkapkan dalam bentuk PPh atau yang disetorkan ke kas negara dari sektor pajak sebesar Rp 61,01 triliun.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Warga Boleh Tepuk Tangan
“Harta di atas Rp1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (1/7).
Sayangnya, Sri Mulyani merahasiakan identitas 11 konglemerat berharta Rp triliun yang mengikuti tax amnesty.
BACA JUGA: Bitcoin Jeblok, Ini 5 Aset Kripto yang Paling Diminati Investor
Selanjutnya diketahui sebanyak 705 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp 100 miliar berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.
Kemudian harta bersih yang dilaporkan dari Rp 1 miliar sampai Rp10 miliar ada sebanyak 41.239 wajib pajak.
BACA JUGA: Strategi Menteri Hadi Tjahjanto Melawan Mafia Tanah, Top!
Sementara itu, harta bersih yang diungkap dari Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar ada 75.110 wajib pajak dan harta Rp10 juta sampai Rp100 juta diungkapkan 82.747 wajib pajak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.