GenPI.co – Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penunjukan ini berlaku sejak Senin (27/6), bersamaan ditandatanganinya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Pada Pasal 1 beleid keppres 10/2022, disebutkan Presiden menetapkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disebut Dewan Nasional.
BACA JUGA: Mengendalikan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan
Keppres itu juga menyebutkan susunan keanggotaan Dewan Nasional.
“Ketua, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,” bunyi beleid Pasal 1 Keppres 10/2022, dikutip Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Perusahaan Dana Kripto Bangkrut, Gagal Bayar Utang Rp 9 Triliun
Dengan ditekennya Keppres 10/2022, maka Keppres 8/2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut.
“Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 5 Keppres 10/2022.
BACA JUGA: Peluang Ganjar Menang Pilpres Besar, Dibanding Puan dan Risma
Berdasarkan Keppres Dewan Nasional KEK yang baru, dijelaskan tugas dan tanggung jawab Menko Airlangga.
Yakni, Pasal 2 menyebut Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.