GenPI.co – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota menjadi nama-nama tokoh Betawi adalah keputusan sepihak dan minim sosialisasi.
“Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip ANTARA, Minggu (3/7).
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ingatkan Anies Baswedan Soal Tenaga Honorer, Keras
“Seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji hal tersebut sehingga masuk dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) DKI Jakarta,” kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.
Akhirnya, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, keputusan perubahan nama jalan yang terkesan mendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga yang terdampak hingga membuat banyak penolakan.
BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Blak-blakan Soal Capres, Sebut Puan Maharani
Poin penting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKI seharusnya menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif, agar tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.
“Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi yang diubah jadi Jalan A Hamid Arief karena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ,” ucapnya.
BACA JUGA: Anies Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Hasto: Ada Andil NasDem
Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat sisa masa jabatannya hanya empat bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.