Perubahan Nama Jalan di Jakarta Terkesan Mendadak dan Sepihak

Perubahan Nama Jalan di Jakarta Terkesan Mendadak dan Sepihak

GenPI.co – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menilai perubahan 22 nama jalan dan kawasan di ibu kota menjadi nama-nama tokoh Betawi sangat minim sosialisasi sehingga menimbulkan beberapa penolakan dari warga.

“Itu keputusan sepihak tanpa memperhatikan aspek hukum administratif pemerintahan, serta tanpa kajian kebudayaan, historis, ekonomi,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/7/2022).

Gubernur Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur No 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta sehingga saat itu, ada 22 nama jalan dan kawasan sudah berganti menjadi nama-nama dan tokoh Betawi dan Jakarta.

BACA JUGA:  Wagub Riza Patria Sebut BOR RS Covid-19 di DKI Jakarta Meningkat

“Kalau memang pergantian nama jalan tersebut sesuatu yang sangat penting untuk pembangunan Jakarta, seharusnya sejak Anies terpilih menjadi gubernur sudah mengkaji hal tersebut,” kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini.

Politisi PDIP ini mengatakan keputusan perubahan nama jalan yang terkesan mendadak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi warga yang terdampak hingga membuat banyak penolakan.

BACA JUGA:  DPRD DKI Tuding Dinas Pariwisata Terlibat Kasus Holywings

Poin penting yang seharusnya terpikir dari awal, kata Kenneth, Pemprov DKI seharusnya menghargai masyarakat dengan melakukan sosialisasi secara masif, agar tidak muncul reaksi emosi negatif terhadap perubahan nama jalan karena sedikit banyak membuat repot warga.

“Dengan tidak adanya sosialisasi, saat ini banyak warga yang menolak jalan rumahnya diganti nama, seperti di Tanah Tinggi yang diubah jadi Jalan A Hamid Arief karena warga mengatakan bahwa nama tersebut bukan orang situ,” jelasnya.

BACA JUGA:  DPRD DKI Skakmat Holywings, Ada Kata Sombong dan Tak Layak

Di akhir masa jabatannya, kata dia, Anies seharusnya lebih fokus dan merampungkan program yang sudah ada di RPJMD, bukan membuat program-program yang minim manfaat untuk warga dan terkesan politis mengingat sisa masa jabatannya hanya empat bulan. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *