GenPI.co – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut mendapatkan perlakuan tidak enak dari Polri terkait kegiatan rekonstruksi pada hari ini.
Kamaruddin menyebut dirinya diusir saat hendak memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Saguling III.
“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini. Ternyata, kami diusir oleh Dirtipidum. Yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, dan Brimob,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ngamuk
Dia juga menyebut kejadian tersebut merupakan pelanggaran hukum lantaran seperti ada hal yang ditutup-tutupi dari pihaknya.
“Sementara itu, kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini, bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam, kami juga enggak tahu,” ungkap Kamaruddin.
BACA JUGA: Polri Sebut Ada 78 Adegan dalam Rekonstruksi Kasus Brigadir J Hari Ini
Kamaruddin menambahkan, hal transparansi yang dikatakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya tidak sesuai dengan yang didapatkan pihaknya di tempat rekonstruksi perkara.
Sebab, pihaknya mendapatkan pengusiran dari anggota kepolisian saat hendak memasuki rumah di Jalan Saguling III guna melihat jalannya rekonstruksi.
BACA JUGA: Pengacara Keluarga Brigadir J Kawal Rekonstruksi Pembunuhan
“Alasannya pokoknya Dirtipidum bilang pengacara pelapor tak boleh lihat. Kami, kan, pengcara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, tetapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat, dia gunakan Kombes Pol mengusir kami,” terang dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.