GenPI.co – Pasang surut industri kripto dengan banyaknya kejadian baik lokal atau global merupakan sebuah fase yang umum di industri finansial.
Terlebih, usia kripto masih terbilang baru dibandingkan dengan instrumen aset keuangan lainnya.
Timothous Martin selaku CMO Pintu mengatakan, untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan memerlukan fundamental.
BACA JUGA: Rezim Taliban Tangkapi Penjual dan Pembeli Kripto
“Baik dari sisi aset yang diinvestasikan, regulasi, hingga fundamental exchange itu sendiri,” ujar Thimotius kepada GenPI.co, Sabtu (27/8).
Thimotius menjelaskan tentang keamanan investasi kripto yang dengan cara melihat beberapa faktor.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Nasib Pensiunan PNS Bisa Senang
“Mulai dari sisi legalitas pedagang aset kripto tersebut wajib terdaftar di Bappeti dan diawasi Kominfo,” lanjutnya.
Pasalnya, badan pengawas perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) baru mengeluarkan regulasi terkait perdagangan pasar fisik aset kripto.
BACA JUGA: Kripto Jadi Tren Alat Donasi Perang Ukraina-Rusia, Nilainya Fantastis
Regulasi tersebut tertuan dalan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tengang Penetapan Daftar Aset Keipto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.