GenPI.co Jatim – ZA (29) dan P (45) warga asal Dusun Sumber Urip, Kabupaten Lumajang hanya bisa tertunduk saat diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Keduanya ditangkap tepergok polisi saat akan mengirim sabu-sabu dari Madura ke Pasuruan.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Pria Tewas di Surabaya, Berikut Kronologinya
“ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, yang biasa di panggil dengan Juragan, DPO, dan mereka mengaku kenal dari S,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui keterangan tertulis, Senin (4/7).
Anton menjelaskan, kedua pelaku mendapat instruksi untuk menuju Suramadu sisi Madura melalui Tol Perak.
BACA JUGA: Viral Pria Dihajar Massa di GWalk Surabaya, Begini Kejadiannya
“Ditengah perjalanan ZA dihubungi Juragan, supaya balik ke Surabaya, ditunda keesokan harinya. ZA diperintahkan untuk mencari penginapan di salah satu hotel di Jalan Ampel,” katanya.
Keesokan harinya, kedua tersangka kembali mendapatkan perintah mengambil sabu tersebut ke Madura, pada keesokan harinya.
BACA JUGA: Polres Gresik Tangkap Pria Cium Anak, Alasannya Buat Geram
Hanya saja titik lokasi pengambilan berubah, yakni ditempatkan di pinggir jalan sebelah Timur RSUD Kabupaten Bangkalan, Madura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.