GenPI.co Jatim – KPK memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Hari ini, Rahmat Santoso diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pengurusan perkara di MA,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (12/7).
Dia mengatakan, pemerisaan tersebut dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
BACA JUGA: Bapak dan Anak Hilang di Pantai Pundak Blitar Ditemukan Tim SAR
Selain Rahmat Santoso, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya, yakni Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, PNS/wiraswasta Nurdiana Rahmawati, dan wiraswasta Hanjaya Adikarjo.
Lima orang lainnya dari pihak swasta, yakni Bagus Ramadhanarto, Iwan Liman, Juliana Inggriani Liman, Handoko Sutjitro, dan David Muljono.
BACA JUGA: 5 Destinasi Wisata di Blitar ini Wajib Dikunjungi
Sisanya, tiga orang yang merupakan pihak pengurus rumah tangga, yakni Rica Erlin Sevtria, Venina Puspasari, dan Melia Candra.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Wakil Bupati Blitar ke Gedung KPK di Jakarta pada Senin (4/7).
BACA JUGA: Aura Bidadari Blitar Terpancar Kuat di Setiap Penampilannya
Wakil Bupati Blitar dipanggil sebagai saksi dan didalami pengetahuannya mengenai aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka dalam kasus TPPU ini, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.