Korea Utara Keluarkan Undang-undang Baru, Isinya Serangan Nuklir

Korea Utara Keluarkan Undang-undang Baru, Isinya Serangan Nuklir


Korea Utara secara resmi mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan negara itu menggunakan serangan nuklir preemptive untuk melindungi diri sendiri. (Foto: Reuters/KCNA)

GenPI.co – Korea Utara secara resmi mengeluarkan undang-undang baru yang memungkinkan negara itu menggunakan serangan nuklir preemptive untuk melindungi diri sendiri.

Media Pemerintah KCNA melaporkan pada Jumat (9/9), pemimpin Kim Jong Un menyebut UU itu membuat status nuklir Korea Utara tidak dapat diubah dan melarang pembicaraan denuklirisasi. 

Langkah itu dilakukan ketika para pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017.

BACA JUGA:  20 Warga Korea Utara Dihukum Kerja Paksa Belasan Tahun Gegara Menonton Drakor

Menurut KCNA, Parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, meloloskan undang-undang pada hari Kamis sebagai pengganti undang-undang 2013 yang pertama kali menguraikan status nuklir negara itu

“Yang paling penting dari membuat undang-undang kebijakan senjata nuklir adalah untuk menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kita,” kata Kim dalam pidato di majelis.

BACA JUGA:  Persenjataan Rusia Makin Menipis, Lalu Membeli Amunisi dari Korea Utara

Dia menambahkan bahwa dirinya tidak akan pernah menyerahkan senjata bahkan jika negara itu menghadapi 100 tahun sanksi.

Salah satu skenario yang dapat memicu serangan nuklir jika kepemimpinan negara, orang atau keberadaannya  berada di bawah ancaman.

BACA JUGA:  Kelompok Spionase Siber Pendukung Rezim Iran, Targetnya Para Oposisi

Selain itu, UU itu juga memungkin penggunaan nuklir dalam rangka memenangka perang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.