GenPI.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkap alasan pemerintah dan aparat kesulitan dalam memberantas judi online.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan kesulitan itu disebabkan promosi judi online secara masif di media sosial dan aplikasi pesan singkat.
“Banyak pihak kesulitan memblokir situs judi online karena promosinya masif dan mudah sekali,” katanya, dilansir dari Antara, Rabu (6/7).
BACA JUGA: Perintah Langsung Kabareskrim, Sikat Habis Judi Online
Tubagus Erif memaparkan situs pendidikan dan pemerintahan juga menjadi target utama promosi judi daring lantaran kerap diakses oleh masyarakat umum untuk mencari informasi layanan publik.
“Situs milik institusi pemerintah juga bisa mereka susupi,” paparnya.
BACA JUGA: Polri Ultimatum Tegas Pelaku Judi Online, Jerat UU ITE Menanti
Menurutnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Petugas PPSU Mengaku Dibegal, Ternyata Uangnya untuk Judi Online
Selain itu, pengguna juga bisa meminta pertanggungjawaban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ketika terjadi pelanggaran data.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.