GenPI.co Ntb – Kejaksaan Negeri Mataram memberikan syarat pelimpahan tahap dua untuk tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) tahun 2018 di Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram I Wayan Suryawan mengatakan, syarat tersebut berkaitan dengan adanya turut serta peran lain dari munculnya kerugian negara.
“Memang berkas kasus ini sudah kami nyatakan lengkap, tetapi ada syarat pengembangan. Ada peran orang lain yang muncul. Itu sudah kami berikan petunjuk sebelumnya di P-19 terakhir,” katanya.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Tak Masuk Akal, ASITA NTB : Naik 150 Persen
Karena itu, Wayan meyakinkan bahwa sangkaan pidana untuk tersangka berinisial IN, bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning, dinyatakan lengkap dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Iya, jadi ada pasal 55, turut serta peran orang lain, itu yang kami minta untuk susulan,” ujarnya.
BACA JUGA: Sektor Pariwisata Terganggu, Harga Tiket Pesawat Melambung
Menurut Wayan, dalam prosedur penyaluran dana RTG, IN sebagai bendahara pokmas tidak seharusnya menerima dalam bentuk uang tunai, melainkan barang.
Hal tersebut yang kemudian meyakinkan penuntut umum menerbitkan P-21A untuk berkas perkara milik IN. P-21A yang merupakan pernyataan berkas lengkap tersebut mensyaratkan adanya petunjuk susulan.
BACA JUGA: IJU Kritik Pemprov NTB yang Bermain Abu-abu di MXGP Samota
“Itu kenapa makanya kami terbitkan P-21A,” ucap dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.