GenPI.co – Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan seorang pria berinisial A (44) terkait kasus penyalahgunaan kawasan hutan secara ilegal.
A diketahui menggunakan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa seizin KLHK.
Atas perbuatan tersebut, A yang sudah ditetapkan sebaga tersangka A diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar.
BACA JUGA: KLHK Tahan Tersangka Terkait Kasus Kebun Sawit Ilegal di Bangka
Direktur Penegak Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, penangkapan kasus ini berdasarkan adanya pengaduan dari Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Berdasarkan gelar perkara, penyidik sudah menangkap tersangka A pada 1 Juli 2022,” jelas Yazid Nurhuda yang ditemui di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (29/7).
BACA JUGA: KLHK Berikan Penghargaan Nirwasita Tantra kepada 42 Kepala Daerah
Yazid menjelaskan, saat ini tersangka sudah ditahan di rumah tahanan negara Salemba, Jakarta Pusat.
“Dalam penahanan tersangka A, penyidik Gakkum juga telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya,” tuturnya.
BACA JUGA: KLHK: Rimbawan Muda Diperlukan untuk Masa Depan Hutan Indonesia
Pihak penyidik meyakini kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan tentu melibatkan pihak-pihak lainnya.
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.