Fajar Laksono Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Bivitri: Dia Tak Mewakili MK!

Fajar Laksono Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Bivitri: Dia Tak Mewakili MK!


Fajar Laksono Sebut Presiden Bisa Jadi Cawapres, Bivitri: Dia Tak Mewakili MK! – Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN

GenPI.co – Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai pendapat Kabag Humas Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tidak mewakili lembaga tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Fajar Laksono mengatakan ketentuan presiden dua periode mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada periode berikutnya tak diatur.

“Pendapat Fajar Laksono itu bukan Pendapat MK. MK sendiri tidak bisa memberikan pendapat kalau tidak ada perkara,” ujar Bivitri kepada GenPI.co, Rabu (14/9).

BACA JUGA:  Wacana Presiden Bisa Jadi Cawapres, Pengamat: Apakah Kita Mau Percaya?

Menurutnya, MK memberikan penafsiran konstitusi melalui putusan, bukan melalui orang per orang.

“Fajar Laksono sendiri merupakan humas MK dan bukan hakim. Padahal, MK sudah memiliki juru bicara sendiri, yakni Hakim Enny Nurbaningsih,” tuturnya.

BACA JUGA:  MK Izinkan Presiden 2 Periode Jadi Cawapres, Pengamat: Jangan Main Api

Bivitri mengatakan tugas Fajar Laksono sebagai humas adalah menjelaskan putusan MK.

Meski demikian, menurutnya, seorang hakim per orangan juga tidak boleh berpendapat di luar perkara.

BACA JUGA:  Ada Isu Presiden Jadi Cawapres, Pengamat: Bisa Bikin Gaduh di Indonesia

“Jadi ngaco sekali itu berita yang bilang MK berpendapat begitu. Terkait pandangan Fajar, saya tekankan bahwa pendapatnya tidak mewakili MK,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.