GenPI.co – Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi telah menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Seperti diketahui, Brigadir Frillyan dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu sanksi etika dan administratif.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sanksi etika diberika karena perilaku Brigadir Frillyan dinilai sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini
Oleh karena itu, Brigadir Frillyan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Kemudian, sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Pengacara Bripka RR Bocorkan Siasat Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setelah dikenakan dua sanksi tersebut, lanjut Ade, Frillyan mengatakan tidak merasa keberatan dan menerima semua keputusan sidang Kode Etik Polri (KKEP).
“Atas putusan tersebut pelanggar (Brigadir Frillyan, red) dinyatakan tidak banding,” ucap Ade.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada Frillyan
Diberitakan sebelumnya, Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, pada Selasa (13/9/2022).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.