GenPI.co – Moderna pada Jumat (26/8) mengatakan bahwa pihaknya menggugat perusahaan vaksin Covid-19 saingan Pfizer dan BioNTech.
Kedua perusahaan itu dituding melanggar patennya dalam mengembangkan suntikan Covid-19 mereka yang telah diberikan kepada ratusan juta di seluruh dunia.
Tuntutan hukum yang diajukan baik di pengadilan distrik AS di Massachusetts, dan di pengadilan regional di Dusseldorf, Jerman.
BACA JUGA: 59 Jutaan Masyarakat Indonesia Sudah Vaksinasi Covid-19 Ketiga
Langkah ini memicu pertikaian antara produsen terkemuka vaksin Covid-19 yang merupakan alat utama dalam perang melawan penyakit tersebut.
“Moderna percaya bahwa vaksin Covid-19 Pfizer dan BioNTech Comirnaty melanggar paten yang diajukan Moderna antara 2010 dan 2016 yang mencakup teknologi mRNA dasar Moderna,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
BACA JUGA: Sungai Yangtse di China Surut, Rahasia yang Tersembunyi di Kedalamannya pun Terkuak
Perusahaan asal AS itu menyebut teknologi terobosan ini sangat penting untuk pengembangan vaksin mRNA Covid-19 milik Moderna sendiri, Spikevax.
“Pfizer dan BioNTech menyalin teknologi ini, tanpa izin Moderna, untuk membuat Comirnaty,” tambah Moderna.
BACA JUGA: Petinggi Mossad Beri Ancaman Mengerikan, Iran Bisa Hancur
Teknologi mRNA yang digunakan dalam suntikan Moderna dan Pfizer-BioNTech berbeda dari vaksin tradisional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.