GenPI.co Kepri – Kota Batam dilarang datangkan hewan kurban lagi dari Lampung. Hal ini menyusul ditemukannya belasan hewan kurban dari Lampung Tengah terpapar PMK.
Larangan ini dikatakan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rika Azmi.
Ia menyebut Kota Batam dilarang mendatangkan hewan kurban dari Lampung, menyusul ditemukannya 15 ekor sapi terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari Lampung Tengah.
BACA JUGA: Sapi Pengidap PMK Ringan Diberi Sertifikat Layak Kurban
“Tidak boleh lagi, ini sesuai surat edaran Kasatgas Pusat Nomor 3 Tahun 2022 tanggal 3 Juli 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan Berbasis Kewilayahan,” kata Rika Azmi, Kamis (7/7).
Ia pun memberikan solusi untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban Iduladha, Batam bisa mendatangkan sapi dari daerah surplus di wilayah Kepri seperti Natuna, Anambas dan Bintan.
BACA JUGA: 202 Sapi yang Diduga PMK di Batam Mulai Membaik
“Kalau lalu lintas hewan kurban dalam daerah masih boleh,” ujarnya.
Dia berharap dengan pasokan hewan kurban sebanyak 813 ekor sapi dan sekitar 3.000 ekor kambing yang sebelumnya didatangkan dari Lampung Tengah, ditambah stok peternak lokal bisa mencukupi kebutuhan hewan kurban di Batam.
BACA JUGA: Waduh! Ratusan Sapi di Batam Diduga Mengidap PMK
Jika pun tidak mencukupi, umat muslim yang akan berkurban karena keterbatasan mobilitas ternak di tengah mewabahnya PMK diimbau bisa ikut berkurban di wilayah-wilayah penghasil ternak.
Artikel ini bersumber dari kepri.genpi.co.