GenPI.co –
Gubernur Anies Baswedan dikabarkan sudah tak bisa lagi menetapkan kebijakan strategis di DKI Jakarta menjelang lengser.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan Gubernur Anies Baswedan tidak etis bila melantik pejabat tinggi pratama (eselon 1 dan 2).
BACA JUGA: DPRD DKI Resmi Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan Riza Patria
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria meyakini, melantik pejabat seperti kepala dinas seharusnya masih bisa dilakukan karena tak dilarang dalam aturan.
Berdasarkan pada pasal 71 ayat (2) dan (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA: Wagub Riza Jujur Prihatin Ada Kecelakaan Maut di Bekasi
Oleh sebab itu, Anies seharusnya tetap bisa melantik pejabat di Jakarta.
Aturan tersebut diperuntukan bagi gubernur, wali kota, atau bupati yang akan menjadi peserta pilkada.
BACA JUGA: DPRD DKI Jakarta Usul 3 Nama Pj Gubernur, Riza Patria: Sudah Ada Aturannya
“Kalau pengangkatan atau pelantikan memang harus dibedakan. Bukan pergantian pelantikan dan lain-lain seperti itu, tetapi ini bukan pilkada. Jadi, kalau berdasarkan aturan, itu tidak dilarang,” ujar Wagub Riza di Jakarta, dikutip dari JPNN.com, Sabtu (17/9/2022).
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Sebelum Lengser, Anies Dilarang Lantik Pejabat, Wagub Riza Angkat Bicara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.