wargasipil.com – Pemerintah menyerap dana Rp1,89 triliun dari lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau SukukNegara pada 18 Oktober 2022 yang mendapatkan penawaran masuk sebesar Rp6,4 triliun.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan melaporkan lelang tersebut dilakukan atas enam seri SBSN, yakni SPNS04042023, PBS036, PBS003, PBSG001, PBS029, dan PBS033 melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI).
Dana terbesar yang diserap berasal dari seri PBS029 yakni Rp550 miliar yang mendapatkan penawaran masuk Rp2,36 triliun, yang juga menjadi nominal penawaran terbesar, dengan imbal hasil atau yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan 7,55974 persen.
Selanjutnya, dana terbesar diraup dari lelang PBSG001 senilai Rp525 miliar yang mendapatkan penawaran Rp1,65 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,72932 persen.
Dari PBS036, dana diserap sebesar Rp495 miliar yang berasal dari penawaran masuk senilai Rp1,34 triliun, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,19841 persen.
Kemudian diraup Rp210 miliar dari penawaran masuk PBS033 yang sebesar Rp267,2 miliar, sehingga ditetapkan imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebanyak 7,50974 persen.
Dari lelang PBS003 yang mendapatkan penawaran senilai Rp476 miliar, diraih dana sebesar Rp110 miliar, dengan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,92883 persen. Sementara dari lelang SPNS04042023, pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski terdapat penawaran Rp300 miliar.
Sebagai tindak lanjut lelang SBSN tanggal 18 Oktober 2022 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 195/PMK.08/2020 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020, pemerintah akan melaksanakan lelang SBSN tambahan (Green Shoe Option) pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 pukul 09.00-10.00 WIB.
Adapun seri yang ditawarkan pada lelang tambahan ini adalah PBS036, PBS003, PBSG001, PBS029, serta PBS033, masing-masing dengan nilai imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sama dengan besaran lelang utama.
Pelaksanaan lelang tambahan dapat diikuti oleh BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan/atau dealer utama yang menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang SBSN tanggal 18 Oktober 2022.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://wargasipil.com adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://wargasipil.com tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”