Pakar: Migrasi BPA seharusnya masuk dalam uji mutu SNI

Pakar: Migrasi BPA seharusnya masuk dalam uji mutu SNI

wargasipil.com – Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Indonesia Tjahjanto Budisatrio menyatakan migrasi Bisphenol A (BPA) seharusnya masuk dalam pengujian mutu SNI (Standar Nasional Indonesia) terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat (plastik keras).

Tjahjanto Budisatriodalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, menyatakan,BPA merupakan eksternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat karena Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melalui uji sampel di lapangan, telah menemukan bukti migrasi BPA.

“Oleh karena itu, sudah sewajarnya, selain BPOM mewajibkan pelabelan pada AMDK galon polikarbonat, Kementerian Perdagangan juga memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI karena BPA kan sudah ada ambang batas amannya,” katanya.

Hal itu dikatakannya menanggapi Pengawas Perdagangan di Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Kementerian Perdagangan, Binsar Yohanes M Panjaitan yang mengatakan migrasi BPA tidak dipersyaratkan dalam pengujian mutu SNI terhadap air minum dalam kemasan (AMDK) gallon polikarbonat (plastik keras).

Dari daftar parameter uji SNI, menurut Binsar dalam sebuah diskusi 8 November 2022 lalu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018, juga tidak ada kriteria terkait masa atau usia pakai galon polikarbonat.

Sementara itu Tjahjanto Budisatrio memaparkan ambang batas aman migrasi BPA, sebesar 0,6 bpj (bagian per juta) yang telah ditetapkan di dalam peraturan BPOM.

“Mempertimbangkan hasil uji lapangan yang dilakukan BPOM, sangat penting BPA dimasukkan ke dalam daftar kriteria uji SNI,” katanya.

Dikatakannya, hasil uji lapangan BPOM menunjukkan ada 3,4 persen sampel di sarana distribusi yang tingkat migrasi BPA-nya sudah melampaui 0,6 bpj atau sudah melanggar aturan.

Sedangkan dalam rentang migrasi 0,05 bpj (ambang batas aman standar Eropa) hingga 0,6 bpj (ambang batas aman standar Indonesia), ditemukan 46,97 persen sampel di sarana distribusi dan 30,91 persen sampel di sarana produksi.

“Sudah sewajarnya jika pemerintah melakukan regulasi melalui kewajiban pelabelan galon dan memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI, terlebih sudah adanya bukti BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat,” ujar Tjahjanto.