Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

Gaji UMR Banten Terbaru, Tertinggi Cilegon, Terendah Lebak

wargasipil.com – Upah Minimum Regional atau UMR Banten di tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Provinsi ini merupakan daerah penyangga utama DKI Jakarta di sisi Barat.

Wilayah Banten juga merupakan salah satu pusat ekonomi dan industri terbesar Tanah Air, terutama kawasan Tangerang Raya, Cilegon, hingga Serang.

Lokasi Banten juga cukup stragis karena merupakan perlintasan utama dari Jakarta menuju Merak yang jadi penghubung Pulau Jawa dan Sumatera. Baik melalui jalan tol Trans Jawa, jalan arteri, dan lintasan kereta api.

Itu sebabnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang terus bertumbuh, gaji UMR Banten juga terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

UMR Banten terbaru

UMR Banten tingkat provinsi atau juga biasa disebut dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023 yang diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Dikutip dari laman bantenprov.go.id, UMR Banten tingkat provinsi di 2023 adalah sebesar Rp 2.661.280. Artinya, gaji UMR Banten terbaru ini mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen.

Di mana gaji UMR Banten pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.501.203. Sementara untuk tingkat kabupaten/kota di Banten, upah minimumnya ditetapkan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing.

Untuk UMK tertinggi di Banten ditempati oleh Kota Cilegon dengan upah minimum Rp 4.657.222, lalu urutan kedua dan ketiga masing-masing Kota Tangerang Rp 4.584.519 dan Kota Tangerang Selatan Rp 4.551.451.

Sementara itu untuk upah minimum terendah di Banten adalah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 2.980.351 dan Kabupaten Lebak Rp 2.944.665.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketetapan UMR Banten 2023 ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten:

  • Kota Cilegon: Rp 4.657.222
  • Kota Tangerang: Rp 4.584.519
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688
  • Kabupaten Serang: Rp 4.492.961
  • Kota Serang: Rp 4.090.799
  • Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351
  • Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665
  • Provinsi Banten (UMP): Rp 2.501.203

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.