wargasipil.com – Gerai FamilyMart , FamiCafe, dan FamiSuper remi mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan begitu, ketiganya menjadi gerai penyedia makanan dan minuman pertama di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal.
Sebagai infromasi, ketiga brand tersebut dinilai menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) dengan Sangat Baik atau Excellence.
Head of Operation FamilyMart Tulus Prasetio mengatakan bahwwa sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang diproduksi FamilyMart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal.
“Kami menjaga kenyamanan dan keamanan konsumen terhadap seluruh produk,” ujar Tulus dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (12/4/2023).
Dengan didapatkannya sertifikat halal, Tulus menegaskan bahwa tidak ada perbedaan proses produksi barang konsumsi mulai dari pembuatan dan bahan baku pada saat sebelum ataupun sesudah mengantongi sertifikat halal.
Justru, perolehan sertifikat halal ini menegaskan bahwa produk fast food ready to eat yang diproduksi FamilyMart berasal dari pemasok yang memiliki sertifikat halal, menggunakan bahan baku berkualitas, dan higienis.
“Setelah mendapat sertifikasi halal, kami jadi semakin selektif dalam memilih pemasok raw material kami. Kami juga lebih aware dalam memastikan penjaminan halal untuk setiap produk,” jelas Tulus.
Sebagai informasi, FamilyMart telah mengantongi sertifikat halal sejak Kamis (16/3/2023) dengan nomor ID00410001350330223.
PT Fajar Mitra Indah—Bagian dari Wings Group)—selaku pemegang lisensi tunggal (master franchise) FamilyMart, kini telah memiliki 254 gerai.
“Alhamdulillah, berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil audit implementasi SJPH yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), kami berhasil meraih kategori Sangat Baik (Excellence). Sertifikat Halal yang kami raih, berlaku untuk seluruh gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper—bagian dari FamilyMart—,” ujar Tulus.
Sertifikat halal mencakup produk yang diproduksi, baik di toko maupun central kitchen FamilyMart dan perusahaan rekanan yang memasok bahan baku ke FamilyMart.
Produk-produk dimaksud, antara lain menu minuman, menu makanan seperti Crispy Chicken, Pao, Siomay, Korean Sausage, Sosis Guling-guling, FamiIce, Fami Twist, Pastry, Roti Brioche, dan produk siap makan lainnya.
“FamilyMart menganggap penting sertifikasi ini untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal untuk dikonsumsi. Harapannya, tercipta rasa aman bagi konsumen FamilyMart, terutama bagi konsumen muslim,” ujar Tulus.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr H Muhammad Aqil Irham mengapresiasi atas perolehan sertifikat halal FamilyMart. Sertifikat halal, kata Aqil Irham, akan memberikan dampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha. Karena, sertifikat halal dapat memberikan jaminan.
“Dengan jaminan produk halal tersebut, perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Tulus memaparkan, sertifikasi tersebut membuat FamilyMart ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu, lewat sertifikat halal, pihaknya turut menyukseskan program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan tambahan untuk produk makanan, dan minuman.
Di sisi lain, Aqil Irham menambahkan, bukan saja perusahaan besar yang memerlukan sertifikat halal. Pelaku usaha skala kecil dan menengah (UMKM) juga wajib mengantongi label halal. Untuk itu, BPJPH telah membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) mulai awal 2023.
“Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare). Saya harap semua pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023,” kata Aqil Irham.
Perlu diketahui, sertifikasi halal FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa Halal (LPH), dan MUI.
BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen muslim.
“Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan SJPH yang sesuai dengan regulasi pemerintah,” katanya.
Ada lima kriteria SJPH, yaitu Komitmen dan Tanggung Jawab, Bahan, Proses Produk Halal, Produk, serta Pemantauan dan Evaluasi.
Apabila semua syarat itu telah dinyatakan lolos, auditor LPPOM MUI akan melakukan audit untuk memverifikasi produk dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Adapun hasil audit akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk difatwakan Halal dan diterbitkan Ketetapan Halal. Kemudian, Ketetapan Halal tersebut diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan Sertifikat Halal.