Buruh: Menko PMK Sebaiknya Tak Berkomentar Soal “No Work No Pay”

Buruh: Menko PMK Sebaiknya Tak Berkomentar Soal “No Work No Pay”

wargasipil.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ), Muhadjir Effendy menyetujui usulan pengusaha untuk melakukan pengurangan jam kerja atau no work no pay demi mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengetahui hal tersebut, pekerja/ buruh menyesalkan pernyataan dari Menko PMK tersebut. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, no work no pay tidak dikenal dalam perundang-undangan di Indonesia.

“Menteri PMK sebaiknya tidak berkomentar soal no work no pay, karena tidak memahami pokok persoalan,” tegasnya melalui pesan tertulis, Sabtu (3/12/2022).

Setidaknya ada tiga alasan mengapa buruh menolak no work no pay. Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kedua, untuk menghindari PHK sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Seperti mengurangi shift (pergeseran) kerja, merumahkan, atau mengurangi jam kerja. Tetapi upahnya tidak boleh dipotong.

“Kalau mengurangi jam kerja, itu tidak dibenarkan,” ucap Said Iqbal.

Ketiga, lanjut Said Iqbal, no work no pay merugikan buruh. Upah buruh yang diterima sekarang saja menurutnya masih kurang. Apalagi kalau dikurangi akibat sistem no work no pay.

Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pengusaha meminta kepada pemerintah untuk menerbitkan aturan jam kerja fleksibel agar perusahaan bisa memberlakukan asas “no work no pay” (tidak bekerja, tidak dibayar).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto ketika mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, dan Kemenaker.

Kata Anne, dengan aturan no work no pay, maka perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

“Saat ini undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK agar fleksibilitas itu ada, dengan asas no work no pay, pada saat tidak bekerja,” katanya, Selasa (8/11/2022).

Hal senada juga disampaikan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengungkapkan, pemerintah bisa mempertimbangkan aturan yang menerapkan prinsip no work no pay.