Seorang pria hancurkan rumah yang dibangun di tanah mertua dengan menyewa tukang dan alat-alat berat. Apa yang menjadi alasannya? Baca di sini!
Lika-liku urusan rumah tangga acapkali tidak selalu berjalan seperti yang diharapkan.
Tak sedikit permasalahan besar melanda rumah tangga seseorang hingga muncul kesepakatan untuk berpisah alias bercerai.
Itu pula yang dialami oleh seorang pria asal Desa Laragan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Moh Suaib, begitu ia kerap disapa, nekat merobohkan rumah kediamannya usai perceraian dengan sang istri.
Lewat video yang diunggah akun Instagram @terangmedia, hunian senilai setengah miliar rupiah yang menjadi tempatnya berlindung, dihancurkan begitu saja.
Apa yang menjadi penyebabnya?
Perceraian Menjadi Awal Mula Masalah
Melansir bogor.tribunnews.com, awal mula pembongkaran rumah Moh Suaib didasari oleh perceraian pasangan Moh Suaib dan istri, Uswatun Hasanah.
Moh Suaib merasa tidak rela jika rumahnya yang dibangun dengan biaya sekitar Rp500 juta jatuh ke tangan mantan istrinya.
Sementara itu, warga sekitar menyebut jika tanah pada rumah itu merupakan milik orang tua dari Uswatun Hasanah alias sang mertua dari Moh Suaib.
“Kalau informasi dari warga, gara-gara perceraian. Penyebab perceraian ini, kan, suaminya dari Pangtonggal, terus tinggal di sini bersama istrinya,” kata Moh Jiyet Musofi, salah satu warga sekitar dikutip bogor.tribunnews.com dari kanal Youtube Seputar iNews.
“Yang membangun suaminya dan orang tua suaminya,” lanjut Moh jiyet Musofi.
Singkat cerita, setelah bercerai, Uswatun Hasanah meminta haknya perihal rumah tersebut kepada mantan suami.
Akan tetapi, Suaib tidak terima dan mengungkit perlakuan mantan istri yang pernah mengusirnya.
Oleh karena itu, Suaib pun rela mengeluarkan uang untuk tukang dan sewa alat berat guna merobohkan rumah tersebut.
Video pembongkaran rumah ini pun sempat viral di media sosial Facebook.
Menurut penuturan paman Suaib, Abdul Hanan, sebelum proses pembongkaran sempat ada mediasi antara Suaib dan Uswatun Hasanah.
Namun, mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan tersebut gagal alias tidak menghasilkan titik temu.
Merobohkan Rumah Usai Bercerai
Perlu kamu tahu, pemerintah telah mengatur pembagian harta rumah tangga dalam Pasal 35 UU Perkawinan.
Menurut aturan tersebut, harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam:
Pertama, harta bawaan, yaitu harta yang diperoleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung.
Masing-masing mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta benda bawaannya.
Kedua, harta perolehan, yakni harta milik masing-masing suami atau istri yang diperoleh dari warisan atau pemberian.
Ketiga, harta bersama, atau yang dikenal dengan harta gono-gini, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan.
Dalam UU Perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan dari masing-masing suami dan istri.
***
Semoga informasi mengenai pria hancurkan rumah ini bermanfaat, ya.
Baca informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Jade Park Serpong 2?
Kunjungi laman 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan tempat tinggal ideal, karena kami selalu #AdaBuatKamu.
Artikel ini bersumber dari www.99.co.