Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Lengkap!

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Lengkap!

2 menit

Seperti apa ya sistematika UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Yuk, cari tahu informasinya pada artikel ini, Sahabat 99!

Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini.

Dikutip dari buku Makna Undang-Undang Dasar oleh Nanik Pudjowati (2018:14), UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum di Indonesia.

Selain itu, konstitusi tersebut berposisi sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Undang-Undang Dasar 1945 juga mengalami empat kali amandemen.

Adapun tujuan perubahan ini untuk menyempurnakan aturan dasar negara yang disesuaikan dengan aspirasi bangsa.

Sistematika UUD 1945

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Lengkap!

sumber: tokopedia.com

Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea sebenarnya tidak diubah.

AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan mengatakan, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.

Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen:

  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea
  2. Bagian Batang UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan
  3. Penjelasan

Sementara sistematika UUD Tahun 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut:

  1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea
  2. Bagian Batang UUD 1945 menjadi 16 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan

Amandemen UUD 1945

Melansir dari tirto.id, sejak kemerdekaan Indonesia, UUD 1945 telah digunakan sejak 18 Agustus 1945, ketika ditetapkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Sebenarnya, UUD 1945 pernah tidak digunakan sebagai konstitusi pada 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

Mengutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks oleh Retno Widyani (2015), UUD 1945 pernah berhenti digunakan sebagai konstitusi negara ketika Indonesia menganut sistem serikat.

Sementara itu, undang-undang dasar negara Indonesia ini kemudian diambil alih dengan Konstitusi RIS 1949.

Sejak disahkan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara pada tanggal 17 Agustus 1950, undang-undang dasar tidak pernah mengalami pergantian lagi.

Peresmian UUD 1945 tersebut, berdasarkan kepada Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dikutip dari buku Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? oleh Taufiequrachman Ruki Dkk (2019), UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dalam beberapa Sidang Umum atau Sidang tahun MPR sebagai berikut:

  1. Amandemen Pertama Amandemen pertama terjadi pada tanggal 14-21 Oktober 1999 dalam Sidang Umum MPR
  2. Amandemen Kedua Amandemen kedua terjadi pada tanggal 7-18 Agustus 2000 dalam Sidang Tahunan MPR
  3. Amandemen Ketiga Amandemen ketiga terjadi pada tanggal 1-9 November 2001 dalam Sidang Tahunan MPR
  4. Amandemen Keempat Amandemen keempat terjadi pada tanggal 1-11 Agustus 2002 dalam Sidang Tahunan MPR

Sifat Undang-Undang Dasar 1945

simbol pancasila

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, ada empat sifat dari Undang Undang Dasar 1945:

  • Bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Undang Undang Dasar 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
  • Bersifat singkat dan supel. Undang Undang Dasar 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
  • Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.
  • Dalam tertib hukum Indonesia, Undang Undang Dasar 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

***

Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu, ya.

Simak informasi dan artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Grahawangi City View?

Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk mendapatkan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *