Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur menjadi minggu depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik terhadap Hendra dan para tersangka obstruction of justice lainnya baru akan dilanjut pekan depan.
“Info dari Propam Insya Allah minggu depan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/9).
Diketahui tiga tersangka obstruction of justice tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri. Ketiga tersangka itu eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal alasan pengunduran jadwal sidang etik yang dilakukan terhadap para tersangka itu.
“Itu Propam yang jadwalkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan Sidang KKEP terhadap tiga tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilakukan pekan ini. Namun sidang ditunda lantaran saat ini masih berfokus untuk memproses berkas perkara.
Diketahui, Propam Polri telah menggelar Sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap keempat tersangka.
Adapun empat tersangka yang telah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Selanjutnya eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Sementara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini bersumber dari www.cnnindonesia.com.