Jika dibandingkan, lebih besar mana gaji TNI vs Polisi? Daripada penasaran, yuk lihat jawabannya pada artikel ini!
Kesenjangan kesejahteraan aparat TNI dan Polri disoroti oleh politikus.
Fenomena itu diduga turut memicu konflik di antara dua organisasi keamanan tersebut.
Melansir dari tirto.id, berdasarkan catatan KontraS, ada 19 kejadian konflik antara TNI-Polri di era kepemimpinan Marsekal Hadi Tjahjanto.
Bahkan pada tahun 2021 lalu yang menjadi era kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa, ada insiden adu jotos antara personel TNI dan Polri di Ambon yang menjadi perhatian publik.
Adapun faktor yang menyebabkan kesenjangan itu karena gaji TNI dan Polisi yang kabarnya berbeda.
Benarkah demikian?
Lihat saja rinciannya pada uraian di bawah ini.
Lebih Besar Mana Gaji TNI Vs Polisi?
Melansir dari solopos.com, sebetulnya, gaji kedua aparatur negara itu ternyata hampir sama untuk komponen pokoknya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28/2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, gaji pokok terendah yang diterima tentara ada di angka Rp1.643.500 dan tertinggi RpRp5.930.800.
Hal ini sama dengan gaji polisi yang tertera pada PP No.17/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam aturan tersebut, disebutkan gaji terendah polisi adalah Rp1.643.500, untuk masa kerja 0 tahun golongan I (tamtama).
Untuk mengetahui rincian gaji TNI vs Polisi, kamu bisa simak uraian di bawah ini.
Gaji TNI
1. Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua (Prada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Prajurit Satu (Pratu): Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
2. Gaji TNI Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
3. Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
4. Gaji TNI Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Untuk Perwira Menengah atau Pamen besaran gajinya adalah sebagai berikut:
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Sementara untuk Perwira Tinggi atau Pati besaran gajinya sebagai berikut:
- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Gaji Polisi
1. Gaji Polisi Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 hingga Rp2.699.400
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
2. Gaji Polisi Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Brigadir: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
3. Gaji Polisi Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
4. Gaji Polisi Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Tengah
- Komisaris Besar (Kombes): Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Perwira Tinggi (Jenderal Polisi)
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
***
Semoga informasi ini bermanfaat.
Simak artikel menarik lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.
Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com jika kamu sedang mencari rumah impian keluarga.
Temukan segala kemudahan dalam mencari hunian karena kami #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga, salah satunya adalah Perumahan Alexandria Premiere Cimanggis!
Artikel ini bersumber dari www.99.co.