ACEH, JITUNEWS.COM- Kejaksaan Negeri Aceh Besar memfasilitasi Bale Rehabilitasi. Hal ini dilakukan guna merealisasikan Pedoman Jaksa Agung No 8 Tahun 2021 penanganan penegakan hukum perkara tindak pidana narkoba Kejaksaan, khusus pengguna narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar didaulat meresmikan Bale Rehabilitasi milik Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar yang terletak di Ex Gedung RSUD Aceh Besar, yang pengelolaannya secara bersama-sama dengan Pemprov NAD juga Pemkab Aceh Besar, Kamis 7 Juli 2022.
Peresmian Bale Rehab Napza Adhyaks disaksikan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali, unsur Forkompinda Aceh Besar dan Kepala Kejaksaan Aceh Besar Basril SH.MH.
Kinerja Kejagung Terbaik Dibanding KPK dan Polri dalam Pengembalian Uang Negara
“Kegiatan hari ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Kejari Aceh Besar dengan pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Instansi terkait dalam percepatan penyiapan sarana dan prasarana pendukung Pembentukan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa Kabupaten Aceh Besar,” ujar Kajari Aceh Besat, Basril.
Bupati Kabupaten Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya penyalahgunaan dan kejahatan yang berkaitan dengan narkotika akan menimbulkan penyakit sosial dan kejahatan.
Oleh karena itu, kehadiran Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa merupakan upaya dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan juga merupakan bagian dari upaya besar menyelamatkan masa depan generasi muda kita khususnya generasi Aceh.
Kepala Kejati Aceh dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu-satunya Lembaga Penegak Hukum yang didalam Sistem Peradilan Pidana mempunyai hak tunggal untuk melakukan penuntutan dan mempunyai Asas Dominus Litis.
Dilanjutkan, Kejaksaan dapat menentukan apakah suatu kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke Pengadilan berdasarkan dengan alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Hukum Acara Pidana.
Sejalan dengan hal tersebut pada 1 November 2021 Kejaksaan Republik Indonesia telah melahirkan Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya Kejaksaan melakukan reorientasi kebijakan kasus narkotika dengan tidak menjatuhkan pemidanaan penjara bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika, ” terang Kajati Bambang Bachtiar.
Disebutkan bahwa pedoman ini mendorong optimalisasi penerapan rehabilitasi bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahguna narkotika.
Rehabilitasi merupakan suatu proses kegiatan pengobatan secara cepat untuk membebaskan pecandu dari penyalahgunaan narkotika, serta dapat memulihkan secara terpadu baik fisik, mental, maupun sosial bagi pecandu narkotika untuk dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat yang dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Sementara Kepala Kejari Aceh Besar dalam sambutannya menyampaikan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restorative dan kemanfaatan, serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku.
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Minyak Goreng, Febri Diansyah: Apakah KPK Akan Jadi Masa Lalu?
Artikel ini bersumber dari www.jitunews.com.