Bisnis  

Rektor USK Banda Aceh turunkan uang kuliah hingga 31 persen

Warga Sipil – Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Prof Marwan menyatakan pihaknya telah menerbitkan kebijakan untuk menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB) khusus bagi mahasiswa baru dengan besaran 5 hingga– 31 persen.

“Kebijakan USK untuk mengurangi biaya UKTB ini diambil karena melihat kondisi perekonomian masyarakat yang masih pemulihan pascapandemi COVID-19, khususnya di Aceh maupun nasional,” katanyadi Banda Aceh, Ahad.

Ia menjelaskan penurunan besaran UKTB tersebut sesuai dengan Keputusan Rektor USK No 1016/UN11/KPT/2023, tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB untuk mahasiswa baru Strata 1 (S1) tahun 2023.

Adapun mahasiswa baru yang dimaksud adalah seluruh mahasiswa baru USK yang diterima pada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri tahun 2023.

Ia mengatakan kebijakan penurunan UKTB tersebut juga bagian dari respon USK terhadap perekonomian masyarakat saat ini dan kesempatan pendidikan tinggi harus dilanjutkan bagi seluruh anak bangsa.

“Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” kata Rektor.

Adapun besaran persentase penurunan UKTB masing-masing untuk UKTBProgram Studi (Prodi) Kedokteran yang tahun sebelumnya (2022) maksimal Rp26.350.000 menjadi maksimal Rp21.000.000 dan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) yang sebelumnya maksimal Rp26.350.000 menjadi Rp18.000.000.

Menurut dia keputusan penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek akan berdampak pada operasional USK.

Meskipun demikian, Rektor menjamin bahwa hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.

Kemudian bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil 6 SKS(satuan kredit semester) atau kurang, maka berhak mendapatkan pengembalian UKTB 50 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insya Allah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini,” katanya.

Rektor mengatakan, dengan status USK menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) maka kampus akan berupaya untuk mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain dan secara gradual akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB.

Selain itu, pada tahun 2023 USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar KIP-K. Demikian juga terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri yang dana tersebut dapat dibayar secara berkala atau cicilan, demikian Prof Marwan.