Warga Sipil – Pengamat politik asal Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto menyebut butuh konsistensi terkait dukungan capres oleh para relawan.Menanggapi pertemuan antara relawan Bolone Mase dengan Prabowo Subianto di Solo semalam, Agus di sela Diskusi Hukum bertema Memperteguh Komitmen Penegakkan Hukum di Indonesia : Membedah Konstruksi Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022 dari Aspek Hukum dan Kebijakan Publik di Solo, Kamis mengatakan perlu dilihat kepentingannya terlebih dahulu.”Kalau wedangan saja ya nggak apa-apa, kalau dikaitkan dengan pemilu menurut saya nggak pas,” katanya.Menurut dia, dibutuhkan konsistensi dari para relawan terkait dukungan yang diberikan pada calon tertentu.”Kepentingan apa harus dijelaskan di publik. Kalau main di dua kaki juga nggak cantik,” katanya.Meski demikian, dikatakannya, konsolidasi tersebut bisa saja dilakukan untuk menjajaki kekuatan tertentu.”Mau diberikan ke siapa (dukungannya, Red.), apakah ke Ganjar atau Prabowo. Baru menimbang-nimbang saja. Relawan kan bergerak karena perintah, nggak mungkin gerak sendiri, pasti ada komandonya,” katanya.Terkait dengan permintaan relawan kepada Prabowo agar menggandeng Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapresnya, menurut dia, boleh-boleh saja.”Tapi kan ada kendala, uji materi pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat presiden kan (minimal usia, Red.) 40 tahun, dia (Gibran, Red.) 35 tahun. Berarti kan kurang,” katanya.Meski demikian, dikatakannya, tinggal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika memenuhi syarat maka Gibran bisa maju sebagai cawapres.Sementara, diskusi kali itu menyoroti penegakan hukum di Indonesia. Menurut Agus, lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 adalah wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan kapitalistik.”Oleh karena itu, PP Nomor 28 Tahun 2022 bisa diajukan uji materi untuk mengetahui keabsahan pembentukannya,” katanya.Pada kesempatan yang sama, pengamat kebijakan publik dari Universitas Slamet Riyadi Farco Siswiyanto Raharjo mengatakan PP Nomor 28 Tahun 2022 sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.Menurut dia, seharusnya penerbitan PP tersebut melibatkan berbagai instansi terkait dengan memperhatikan akuntabilitas, profesional, integritas, dan rekam jejak para pembuat kebijakan.”PP Nomor 28 Tahun 2022 dari aspek kebijakan publik sangat condong pada kepentingan investasi dan pengusaha ketimbang nilai keadilan yang hakiki,” katanya.Ia mengatakan salah satunya terlihat pada pasal 1 tentang Pihak Yang Memperoleh Hak dan Kualifikasi Penanggung Utang bertentangan dengan UU Nomor 49 Prp 1960 tentang PUPN, KUH Perdata, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.Selain itu juga Pasal 77 PP Nomor 28/2022 tentang upaya hukum yang menurut dia kontra dengan UU Nomor 39/1999 tentang HAM, yakni yang mengajukan proses hukum dan peradilan merupakan hak setiap individu dalam rangka menjamin dan mempertahankan hak-hak konstitusional.”Jika ini terjadi, maka kesimpulannya PP No 28/2022 sangat menutup akses terhadap keadilan,” katanya.