Warga Sipil – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bolak-balik merevisi Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) karena sejak 2022 sampai sekarang sudah delapan kali mendapat catatan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kepala Seksi Pengaturan Tata Ruang Wilayah dan Tata Ruang Rinci Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Chandra Efnu Saputra di Gunungkidul, Kamis, mengatakan bahwa Rencana Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah mendapatkan kesempatan dari DPRD KabupatenGunungkidul pada tahun 2021, kemudianpada tahun 2022 mengajukannya ke Kementerian ATR.
“Pembahasan review RTRW harus melalui proses yang panjang. Setelah mendapatkan kesepakatan awal dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2021, draf kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian ATR. Namun, hingga sekarang belum juga disetujui,” kata Chandra.
Ia mengatakan bahwareviu RTRW masih di klinik konsultasi dengan kementerian. Kalau sudah selesai, baru dilaksanakan rapat lintas sektor untuk membahas isi dari raperda.
Namun, sejak pertama kali dikonsultasikan pada tahun 2022 hingga sekarang, draf yang diserahkan belum disetujui. Berdasarkan catatannya, Kementerian ATR sudah meminta revisi untuk kedelapan kalinya.
“Sekarang masih dalam proses. Kami targetkan pada bulan Agustus ini perbaikan selesai sehingga bisa dikonsultasikan lagi,” katanya.
Menyinggungmengenai catatan yang diberikan, Chandra mengakui sejak awal konsultasi ada yang harus diperbaiki mulai dari penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Untuk terakhir, pemkab diminta menyesuaikan dengan substansi revisi Perda RTRW milik Pemerintah DIY yang baru mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“Misalnya, berkaitan dengan status ruas jalan, permukiman hingga pengelolaan pendaratan pangkalan ikan. Semua ada catatannya dan rekomendasi untuk perbaikan,” katanya.
Chandra berharap revisi kali ini menjadi yang terakhir sehingga bisa dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya melalui rapat lintas sektoral yang melibatkan seluruh kementerian.
“Kami berharap tahapan ini berjalan lancar dan RTRW bisa jadi perda baru di akhir tahun ini,” katanya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD KabupatenGunungkidul Ari Siswanto mengatakan bahwa draf awal reviu RTRW sudah disepakati bersama antara Bupati dan DPRD pada September 2021 lalu.
Ia berharap proses konsultasi dengan pemerintah pusat bisa segera rampung sehingga raperda dapat menjadi perda baru.
“Kami berharap revisi perda ini tidak berlarut-larut sehingga bisa diselesaikan untuk jadi perda,” katanya.