Warga Sipil – Pemerintah Desa Tapobaran di Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur memperkuat upaya penjagaan terhadap kawasan konservasi Nuha Nera dengan menetapkan sanksi adat bagi masyarakat yang merusak ekosistem atau melanggar aturan.
“Kalau melanggar atau melakukan aktivitas di dalam kawasan konservasi tanpa seizin pemerintah desa, peraturan desa berlaku untuk umum baik di dalam desa maupun luar desa,” kata Kepala Desa Tapobaran, Petrus Damianus Pito Maing di Lewoleba, Kabupaten Lembata, Senin malam.
Kawasan Nuha Nera telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dalam peraturan desa (perdes) pada 7 Maret 2023 lalu. Kawasan darat Nuha Nera itu memiliki luas lebih kurang 10.000 hektare.
Dalam kawasan tersebut masih ditemukan hewan dan tanaman endemik seperti burung kakatua, sapi, sarang lebah, pohon pelawan, bakau dan satwa liar lainnya.
Untuk menjaga keberlangsungan kawasan tersebut, pemerintah desa pun mengambil langkah tegas.
Petrusmenegaskan, masyarakat dilarang melakukan penangkapan burung kakatua, lebah, atau mengambil batu-batuan dan merusak wilayah daratan.
“Segenap elemen masyarakat desa pun melakukan patroli untuk menjaga kawasan itu,” katanya.
Para pelanggar nantinya didenda tiga ekor babi besar yang disebut “Wawe Ula” yang sudah disetujui oleh pemerintah desa, serta dua ekor ayam jantan (Manu Lalu) untuk upacara seremonial atas pelanggaran tersebut.
Petrus menyatakan komitmen bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga kawasan konservasi darat itu, termasuk kawasan Muro Welomaten.
Tindakan tegas diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Untuk warga di dalam desa diatur lagi terkait pengelolaan dan pengawasan kawasan konservasi,” katanya.