Minggu, 24 Juli 2022 – 23:41 WIB
Pemerhati lingkungan Cepi Dadang Komara. Foto: Dokumentasi pribadi
jpnn.com, JAKARTA – Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 pada Pasal 112 (1).
Kemudian, KHDPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk kepentingan Perhutanan Sosial; Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Rehabilitasi Hutan; Perlindungan Hutan; atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
Demikian disampaikan pemerhati lingkungan Cepi Dadang Komara pada Minggu (24/7) menanggapi pertanyaan mengenai Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang kini jadi perbincangan di masyarakat.
Menurut Cepi, Pasal 125 Ayat (7) mengatur terhadap Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi yang tidak dilimpahkan penyelenggaraan pengelolaannya kepada badan usaha milik negara bidang kehutanan.
Sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus untuk kepentingan Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, rehabilitasi Hutan atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Cepi menilai setelah bertahun-tahun kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lambat memberikan hasil, sementara bencana alam banjir dan longsor terus terjadi. Hal ini menuntut perbaikan lingkungan.
Menurut Ceoi, kehadrian KHDPK menyiratkan kawasan hutan yang dimandatkan untuk dikelola BUMN, dalam hal ini Perhutani kembali ditarik oleh pemerintah.
Perhutani yang mengelola 2.433.024,7 hektare hutan Pulau Jawa atau 18 persen dari luasan Pulau Jawa, melalui SK Menteri LHK Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang berada pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, menarik mandat kelola seluas ±1.103.941 Ha dari Perhutani untuk kembali dikelola oleh pemerintah.
Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 pada Pasal 112 (1).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
Artikel ini bersumber dari www.jpnn.com.