Bisnis  

Ombudsman RI dorong penegakan hukum ijazah palsu CPNS di Simeulue

Warga Sipil – Ombudsman RI Perwakilan Aceh mendorong penegakan hukum terkait ijazah palsu calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan ijazah palsu CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Kamis.

Dian Rubianty mengatakan bahwa pihaknya terus membangun koordinasi dengan instansi terkait menyangkut ijazah palsu CPNS tersebut, di antaranya dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XIII.

Dari hasil koordinasi dengan BKN Regional XIII, kata Dian, ada 112 kasus ijazah palsu CPNS yang sudah diperiksa.

“Kami mengharapkan pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tuntas,” ujarnya.

Selain BKN, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah tersebut.

Dalam laporannya, BPK menyampaikan jika ada penggunaan ijazah palsu oleh CPNS yang menimbulkan kerugian negara, harus ditindak secara hukum.

“Kewenangan penegakan hukum ijazah palsu CPNS tersebut ada pada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, kami mendorong penegakan hukum ijazah palsu ini ditindaklanjuti berdasarkan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Dian, apabila ada warga yang dirugikan karena laporannya terkait dengan ijazah palsu CPNS tersebut ke instansi terkait tidak mendapatkan tanggapan, segera melaporkannya ke Ombudsman RI.

“Kasus ijazah palsu CPNS tersebut harus diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Kami juga akan terus memantau dan mengawal kasus ijazah palsu CPNS tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” kata Dian Rubianty.