Negara Merugi Rp2,5 T, Ini 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton!

Negara Merugi Rp2,5 T, Ini 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton!

2 menit

Negara kembali dirugikan triliunan rupiah karena dana fiktif atau tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan plat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Simak artikel mengenai korupsi Waskita Beton di sini!

Korupsi masih menjadi masalah utama di Indonesia ketika berbicara pembangunan infrastruktur.

Entah bagaimana, selalu ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku koruptor di tanah air.

Misalnya pengadaan dana fiktif untuk mengelabui pekerjaan yang mangkrak atau tidak bisa dilanjutkan.

Tak tanggung-tanggung, pengadaan dana fiktif itu dilakukan selama empat tahun berturut-turut mulai dari 2016-2022.

Bahkan penyimpangan itu terjadi dalam beberapa kegiatan atau proyek dalam rentang tahun berkelanjutan.

Untuk lebih lengkapnya, simak ulasan di bawah ini!

Indonesia Merugi Rp 2,5 T Akibat Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Negara Merugi Rp2,5 T, Ini 4 Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton!

Sumber: web.waskitaprecast.co.id

Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 triliun akibat korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Prescast pada 2016-2022.

Dilansir dari detik.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut kerugian negara itu diakibatkan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif.

Tindakan penyelewengan ini membuat pengadaan tidak dapat dilanjutkan alias mangkrak.

Untuk menutupi pengadaan yang mangkrak, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera sejumlah perusahaan.

Kata Burhanuddin, para perusahaan itu membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, tanda terima material fiktif, hingga membuat surat jalan fiktif.

4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

kasus waskita beton precast

Sumber: thejakartapost.com

Kasus korupsi Waskita Beton Prescast pada 2016-2020 sudah mencapai tahap akhir.

Hal ini ditandai dengan telah ditetapkannya empat orang sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Penetapan empat orang tersangka itu dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Adapun keempat orang tersangka itu adalah:

  1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro.
  2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.
  3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.
  4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto.

***

Demikian berita mengenai kerugian yang didapat Indonesia karena kasus korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Prescast pada 2016-2020.

Semoga artikel ini bisa membantu, Sahabat 99!

Cari informasi menarik dan ulasan lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian mewah dan elegan di sekitar Tangerang?

Bisa jadi Sutera Winona adalah opsi terbaik.

Yuk, kunjungi di www.99.co.id dan rumah123.com karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Artikel ini bersumber dari www.99.co.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *